Berita & Informasi

PPL AFI di Kemenag Kabupaten Cirebon, Mahasiswa Dalami Tata Kelola Media Digital dan Pelayanan Wakaf

ChatGPT Image Sep 16, 2026, 04_02_42 PM.png

CIREBON, UIN Siber Cirebon — Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) melaksanakan kegiatan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dengan penempatan pada dua unit, yaitu Ruang Humas dan Seksi Zakat dan Wakaf (Zawa). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung mengenai tata kelola informasi publik sekaligus pelayanan masyarakat di bidang zakat dan wakaf.

Pelaksanaan PPL menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami proses kerja instansi pemerintah secara praktis. Kegiatan dilakukan melalui observasi dan keterlibatan dalam aktivitas di masing-masing unit, mulai dari pengelolaan informasi dan berita digital di Humas hingga pengamatan terhadap proses pelayanan masyarakat pada Seksi Zawa.

Di Ruang Humas, mahasiswa mempelajari pengelolaan informasi melalui berbagai media digital resmi Kementerian Agama. Proses tersebut dimulai dari penerimaan informasi dan dokumentasi kegiatan yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun madrasah, kemudian dilanjutkan dengan penyuntingan naskah dan foto.

Mahasiswa juga mengamati tahapan pemeriksaan dan verifikasi isi berita sebelum informasi tersebut dipublikasikan kepada masyarakat melalui website dan media sosial resmi. Dari proses tersebut, mahasiswa memahami bahwa penyampaian informasi publik membutuhkan ketelitian, akurasi, serta kemampuan mengemas informasi agar mudah dipahami masyarakat.

Cuplikan layar 2026-09-16 160343.png

Sementara itu, pengalaman berbeda diperoleh mahasiswa ketika mengikuti aktivitas di Seksi Zakat dan Wakaf (Zawa). Pada unit tersebut, mahasiswa mendapatkan wawasan mengenai pelayanan masyarakat dalam bidang zakat dan wakaf, khususnya proses administrasi dan informasi terkait perwakafan.

Salah satu pengalaman yang diamati mahasiswa adalah ketika terdapat masyarakat yang datang untuk menanyakan informasi mengenai program bantuan wakaf. Staf Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Cirebon, Mas Wandi, memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan mengacu pada mekanisme dan SOP yang berlaku.

“Untuk program bantuan wakaf ini, mekanismenya tidak serta-merta langsung dari Kemenag Kabupaten Cirebon. Bantuan tersebut memang berasal dari lembaga yang lebih tinggi di tingkat pusat. Jadi kami di Seksi Zawa sifatnya hanya memfasilitasi dan meneruskan usulan, dan kami tidak bisa berbuat apa-apa jika memang belum mendapatkan persetujuan atau ACC dari atasan di pusat,” jelas Mas Wandi.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama memiliki mekanisme dan kewenangan yang berjenjang. Setiap pengajuan maupun program bantuan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan dapat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cuplikan layar 2026-09-16 160351.png

Melalui pengalaman PPL di Ruang Humas dan Seksi Zawa, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa pelaksanaan tugas di Kemenag Kabupaten Cirebon mencakup berbagai aspek pelayanan publik. Selain mengelola informasi melalui media digital, instansi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan, termasuk zakat dan wakaf.

Kegiatan PPL tersebut menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menghubungkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik kerja di lapangan. Pengalaman dalam pengelolaan media digital dan pelayanan masyarakat diharapkan dapat menambah wawasan serta keterampilan mahasiswa dalam memahami tata kelola informasi publik dan pelayanan keagamaan secara profesional.

Keterkaitan SDGs:
SDGs 4 - Quality Education
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas