Ujian munaqosyah skripsi merupakan kegiatan ujian akhir dari seluruh kegiatan akademik dan dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan. Ujian skripsi dilaksanakan di hadapan sidang atau tim penguji yang terdiri dari ketua, sekretaris, pembimbing dan tim penguji.
Secara garis besar penyelenggaraan ujian munaqosyah untuk program sarjana harus mengacu pada ketentuan berikut:
- ujian munaqosyah dipimpin oleh ketua tim penguji dan dicatat oleh sekretaris serta dihadiri oleh pembimbing dan penguji lainnya.
- ujian munaqosyah diselenggarakan pada forum yang dihadiri bersama-sama tim penguji tim pembimbing, ketua dan sekretaris penguji.
- waktu penyelenggaraan ujian munaqosyah untuk seorang peserta ujian adalah minimal 90 menit dan maksimal 150 menit.
- ujian munaqosyah dihadiri oleh mahasiswa yang duduk pada semester VI ke atas dan menjadi salah satu prasyarat untuk pendaftaran ujian munaqosyah mahasiswa yang bersangkutan.
- proses ujian munaqosyah dicatat oleh sekretaris penguji dalam bentuk berita acara ujian munaqosyah yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan anggota tim penguji.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian munaqosyah diatur tersendiri dalam bentuk panduan yang dibuat oleh fakultas masing-masing.