Berdasarkan surat edaran bernomor 2883/In.08/R/PP.00.9/09/2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) di lingkungan IAIN Syekh Nurjati. Beberapa ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan akademik disesuaikan dengan ketentuan dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Mulai tanggal 04 September sampai dengan 18 September 2020.
- Petugas keamanan dan kebersihan diatur kehadirannya sesuai jadwal dari Subbagian Umum.
- Pelayanan publik dilakukan melalui daring.
- Bagi unit kerja yang tetap diharuskan bekerja dari kantor, dihimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Pelaksanaan sistem kerja menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
- Pegawai yang bekerja dari rumah agar tetap mengisi presensi secara manual dan laporan tertulis kepada atasan langsung.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman berikut ini.