Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang SNPT, jumlah sks minimum untuk program sarjana adalah 144 sks dengan lama studi maksimal 7 tahun. Karena itu, diperlukan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang membedakan mata kuliah nasional dan institut yang nantinya akan dikembangkan sesuai core dari masing-masing fakultas dan jurusan. Maka ditetapkanlah sejumlah bahan kajian atau mata kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Nama dan besarnya SKS mata kuliah nasional antara lain:
- Pancasila (2 sks)
- Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks)
- Bahasa Indonesia (2 sks)
B. Nama dan besarnya sks mata kuliah institut antara lain:
- Metode Studi Islam (3 sks)
- Studi Qur’an (2 sks)
- Studi Hadits (2 sks)
- Bahasa Arab (4 sks)
- Bahasa Inggris (4 sks)
- Filsafat Ilmu (2 sks)
- Mata kuliah perspektif kearifan lokal (2 sks)
- Praktikum Qiroah dan Ibadah (2 sks)
- Kuliah Kerja Nyata (3 sks)
Fakultas dapat merumuskan capaian pembelajaran mata kuliah fakultas dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Adapun jumlah sks minimum jenjang sarjana adalah 144 sks dengan lama studi maksimal 7 tahun. Sementara itu, penyusunan struktur kurikulum didasarkan pada:
- Identitas program studi
- Visi, misi dan tujuan program studi.
- Profil lulusan (kompetensi utama program studi)
- Capaian pembelajaran program studi (learning outcome)
- Capaian pembelajaran mata kuliah (course learning outcome)
- Bahan kajian
- Distribusi dan matriks mata kuliah
- Deskripsi mata kuliah
- Rencana pembelajaran semester
- Evaluasi dan penilaian pembelajaran
Sumber rujukan:
Buku Pedoman Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum tahun 2019. Halaman. 8-41.