
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-3101/Dj.I/Dt.III/KP.02.3/01/2020 tentang Edaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati angkatan 2019 yang telah memiliki KIP/PKH?KJP pada saat menjadi siswa tingkat SLTA/MA/SMK atau sederajat agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Segera mengumpulkan foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk keperluan pendataan yang akan dilaporkan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dirjen Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Mekanisme pengumpulan foto copy KIP/PKH/KJP dapat dikolektifkan melalui para kosme setiap kelas di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan para kosma mengumpulkan berkas tersebut ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat, Cq Subbag Kemahasiswaan dan Alumni.
- Batas akhir pengumpulan adalah 23 Maret 2020. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pak Memed Ahmad Bahruddin, S.Pd.I (082320882555).
Demikian pengumuman ini dibuat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.