Memperhatikan dampak paparan dari Covid-19 ini, IAIN Syekh Nurjati mengambil kebijakan untuk meringankan beban bagi masyarakat terdampak, khususnya bagi wali mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan IAIN Syekh Nurjati. Karena itu, institut merilis surat edaran untuk menjaring siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan program. Adapun program yang dimaksud adalah bantuan subsidi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif semester 2, 4, 6 dan 8.
- Fotokopi Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun 2019/2020.
- Melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan sebagai penerima bantuan.
- Orang tua atau wali tidak berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai tetap pada instansi pemerintah.
- Surat PHK orang tua atau wali.
- Memperoleh rekomendasi dari ketua jurusan atau sekretaris jurusan berkop fakultas.
- Apabila yatim dan atau piatu agar melampirkan surat keterangan kematian dari instansi berwenang dan pernyataan tidak dibiayai oleh wali dengan penghasilan tetap.
- Fotokopi KIP atau KIS (bila memiliki)
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan maksimal tanggal 20 Juli 2020 di Kantor Akademik dan Kemahasiswaan cq. Subbag Kemahasiswaan Rektorat Lantai 1.
Catatan: Dana bersumber dari dana UPZ (zakat) dari dosen dan karyawan IAIN Syekh Nurjati, maka jumlah besaran dana dan penerima bantuan disesuaikan dengan dana yang tersedia.