Sehubungan dengan masih berlakunya edaran dari Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati terkait dengan prosese perkuliahan selama masa pandemi Covid-19 hingga 26 April 2020 bagi mahasiswa dan dosen. Maka pelaksanaan ujian tengah semester yang memang sebelumnya sudah diagendakan pada 06 April sampai dengan 10 April 2020 sesuai dengan kalender akademik. Maka berikut ini beberapa penyesuaian pelaksanaan secara teknis yang perlu diperhatikan oleh tenaga pendidik maupun peserta didik, antara lain:
- Pelaksanaan UTS diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah masing-masing sesuai dengan jadwal perkuliahan yang dilakukan secara daring.
- Penilaian perkuliahan pada satu mata kuliah dalam bentuk ujian tengah semester dalam situasi dan kondisi darurat pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan secara fleksibel.
- Syarat pelaksanaan ujian diberlakukan ketika minimal pertemuan sudah mencapai tujuh kali dan bagi yang belum memenuhi syarat dimohon untuk segera melaksanakan perkuliahan tambahan.
- Soal UTS dimohon dikumpulkan ke jurusan masing-masing sebagai arsip.
- Setelah melaksanakan UTS dimohon untuk tetap meningkatkan efektivitas perkuliahan sehingga target kurikulum menjelang ujian akhir semester bisa tercapai.
- Kepada bapak atau ibu dimohon menyerahkan RPS yang telah direvisi sesuai dengan surat edaran dari LPM pada tanggal 31 Maret 2020 dan segera menyerahkannya ke jurusan masing-masing.