Ketentuan Khusus Pengembangan Kurikulum

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang SNPT, jumlah sks minimum untuk program sarjana adalah 144 sks dengan lama studi maksimal 7 tahun. Karena itu, diperlukan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang membedakan mata kuliah nasional dan institut yang nantinya akan dikembangkan sesuai core dari masing-masing fakultas dan jurusan. Maka ditetapkanlah sejumlah bahan kajian atau mata kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Nama dan besarnya SKS mata kuliah nasional antara lain:

  1. Pancasila (2 sks)
  2. Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks)
  3. Bahasa Indonesia (2 sks)

B. Nama dan besarnya sks mata kuliah institut antara lain:

  1. Metode Studi Islam (3 sks)
  2. Studi Qur’an (2 sks)
  3. Studi Hadits (2 sks)
  4. Bahasa Arab (4 sks)
  5. Bahasa Inggris (4 sks)
  6. Filsafat Ilmu (2 sks)
  7. Mata kuliah perspektif kearifan lokal (2 sks)
  8. Praktikum Qiroah dan Ibadah (2 sks)
  9. Kuliah Kerja Nyata (3 sks)

Fakultas dapat merumuskan capaian pembelajaran mata kuliah fakultas dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Adapun jumlah sks minimum jenjang sarjana adalah 144 sks dengan lama studi maksimal 7 tahun. Sementara itu, penyusunan struktur kurikulum didasarkan pada:

  1. Identitas program studi
  2. Visi, misi dan tujuan program studi.
  3. Profil lulusan (kompetensi utama program studi)
  4. Capaian pembelajaran program studi (learning outcome)
  5. Capaian pembelajaran mata kuliah (course learning outcome)
  6. Bahan kajian
  7. Distribusi dan matriks mata kuliah
  8. Deskripsi mata kuliah
  9. Rencana pembelajaran semester
  10. Evaluasi dan penilaian pembelajaran

Sumber rujukan:

Buku Pedoman Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum tahun 2019. Halaman. 8-41.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top