Tugas akhir merupakan salah satu mata kuliah wajib lulus bagi mahasiswa pada semua program studi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati baik sarjana, magister maupun doktor. Tugas akhir merupakan karya ilmiah hasil penelitian maupun kajian ilmiah yang dilakukan mahasiswa sebagai salah satu persyaratan penyelesaian studi. Penyusunan tugas akhir dilakukan secara mandiri yang ditetapkan dengan SK Dekan atau Direktur Program Pascasarjana (PPs).
A. Persyaratan administrasi
Mahasiswa dapat mengambil tugas akhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam tahun akademik yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS).
- Mendaftar pada koordinator tugas akhir/kaprodi/kajur.
B. Persyaratan akademik
a. Mahasiswa
untuk dapat menempuh tugas akhir mahasiswa program sarjana harus sudah menyelesaikan mata kuliah sekurang-kurangnya 110 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50
b. Koordinator
Koordinator tugas akhir dibentuk pada masing-masing program studi/jurusan untuk membantu ketua program studi/jurusan dalam mengelola pelaksanaan tugas akhir. Tugas koordinator antara lain:
- Mengidentifikasi daftar mahasiswa yang layak mengambil tugas akhir
- Menyelenggarakan pembekalan
- Menentukan kelayakan judul yang diajukan mahasiswa
- Menentukan pendamping proposal tugas akhir
- Menentukan pembimbing tugas akhir
- Memantau proses penyusunan dan pembimbingan tugas akhir
Pembentukan koordinator tugas akhir didasarkan pada persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional lektor dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau menduduki jabatan fungsional asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan S-3
- Memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai dalam bidang penelitian yang ditunjukkan dengan rekam jejak penelitian yang tertuang dalam daftar riwayat hidup.
- Diajukan oleh program studi/jurusan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atau Direktur PPs.
- Masa tugas koordinator tugas akhir selama satu tahu dan dapat diperpanjang.
- Dengan pertimbangan tertentu, koordinator tugas akhir dapat dirangkap oleh kaprodi/kajur.
c. Dosen pendamping penyusunan proposal (calon pembimbing tugas akhir)
Dosen pendamping penyusunan proposal tugas akhir diperuntukkan bagi mahasiswa program diploma dan sarjana. Dosen yang berwenang sebagai pendamping penyusunan proposal tugas akhir adalah dosen yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional lektor dengan kualifikasi pendidikan S-2, atau asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan S-3. Dosen tetap non-PNS (yang memiliki NIDN) berkualifikasi S-2 dapat menjadi dosen pendamping penyusunan proposal tugas akhir setelah memiliki masa tugas empat tahun, sedangkan untuk dosen tetap non-PNS berkualifikasi S-3 dapat menjadi dosen pendamping penyusunan proposal tugas akhir jika sudah memiliki masa tugas dua tahun.
- Memiliki kompetensi keahlian yang relevan dengan tema/permasalahan tugas akhir mahasiswa yang akan dibimbing.
- Dosen pendamping penyusunan proposal tugas akhir ditetapkan sebagai dosen pembimbing setelah mahasiswa mengambil mata kuliah tugas akhir pada KRS.
- Penetapan dosen pendamping penyusunan proposal tugas akhir dilakukan melalui Surat Keputusan Dekan.
d. Dosen pembimbing
Dosen pembimbing terdiri dari dua orang, dengan syarat:
- Dosen pembimbing untuk program sarjana, sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional lektor dengan kualifikasi pendidikan S-2, atau asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan S-3. Dosen tetap non-PNS (yang memiliki NIDK) berkualifikasi S-2 dapat menjadi dosen pembimbing tugas akhir setelah memiliki masa tugas empat tahun, sedangkan untuk dosen tetap non-PNS berkualifikasi S-3 dapat menjadi dosen pembimbing tugas akhir jika sudah memiliki masa tugas dua tahun.
- Memiliki kompetensi keahlian yang relavan dengan tema/permasalahan tugas akhir mahasiswa yang dibimbing.
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.
e. Validator instrumen penelitian
Validasi instrumen diwajibkan bagi mahasiswa S-2 dan S-3, sedangkan untuk program S-1 validasi instrumen dilakukan oleh pembimbing tugas akhir. Validator instrumen tugas akhir meliputi dosen, pakar, maupun praktisi yang berpengalaman di bidangnya.
f. Tim penguji
Tim penguji tugas akhir sekurang-kurangnya harus menduduki jabatan fungsional lektor dengan kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau menduduki jabatan asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan S-3.