Jenis-jenis sanksi berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat:
a. sanksi administrasi, terdiri atas:
- teguran (lisan)
- surat peringatan (tertulis) maksimum dua kali
- penghentian sementara kegiatan organisasi
- pencabutan izin kegiatan
- pencabutan fasilitas kegiatan dan pelayanan administratif
- ganti rugi
- pembubaran organisasi
b. sanksi akademik, terdiri atas:
- teguran (lisan)
- surat peringatan (tertulis) maksimum dua kali
- dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan
- pengurangan nilai
- pembatalan nilai dan dinyatakan tidak lulus
- diskor selama tiga hari berturut-turut oleh ketua program studi
- penghentian sementara status sebagai mahasiswa
- pencabutan status mahasiswa secara permanen dilaksanakan oleh forum tim disiplin dan tata tertib
Pengurangan pelanggaran baik yang telah dilakukan sendiri maupun yang telah dilakukan oleh orang lain dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
2. jenis pelanggaran yang diancam engan sanski dikeluarkan dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat memberikan sanksi yang setinggi-tingginya berupa pencabutan status kepada mahasiswa secara permanen jika:
a. terbukti melakukan pemalsuan (nilai, bukti pembayaran kuliah, kehadiran kuliah, dll).
b. terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma berupa:
- memaksa, menakuti, melawan, mengancam atau mengintimidasi
- mengganggu secara langsung jalannya kegiatan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan cara kekerasan
- menghasut atau mengadu domba
- melakukan pencurian
- merusak barang, perlengkapan, atau gedung milik IAIN Syekh Nurjati Cirebon
- melakukan pembunuhan
- menggunakan atau mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba dan sejenisnya)
- menyalahgunakan senjata tajam yang mengakibatkan kecelakaan orang lain
- membawa atau menggunakan senjata api
- melakukan tindakan asusila
- melakukan perjudian
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di IAIN Syekh Nurjati secara sistematis atau sengaja
- melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
3. Pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi
Berdasarkan jenis-jenis pelanggarannya, pihak yang dapat memberikan sanksi adalah:
a. dosen
b. ketua jurusan
c. dekan dan wakil dekan
d. rektor dan wakil rektor