Standar Penilaian Pembelajaran

Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup:

  1. prinsip penilaian
  2. teknik dan instrumen penilaian
  3. mekanisme dan prosedur penilaian
  4. pelaksanaan penilaian
  5. pelaporan penilaian
  6. kelulusan mahasiswa

Proses penilaian menggunakan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Komponen penilaian terdiri atas tugas terstruktur, tugas mandiri, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian praktikum jika praktikum merupakan bagian dari mata kuliah yang bersangkutan.

Cara penilaian dapat dilakukan dalam bentuk ujian lisan, tertulis, presentasi, tugas, seminar, penulisan karya tulis, ataupun kombinasi dari bentuk-bentuk ujian tersebut. Bobot penilaian untuk setiap bentuk ujian atau komponen ujian dalam suatu mata kuliah ditentukan secara proporsional sesuai dengan beban materi yang diujikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas dalam sistem kredit semester (SKS), tidak dikenal ujian ulangan.

Mahasiswa yang disebabkan oleh kondisi tertentu tidak mengikuti ujian, maka berdasarkan pertimbangan dosen pengampu mata kuliah, dapat diberikan ujian susulan yang dilaksanakan sebelum batas akhir pelaporan (publikasi) nilai mahasiswa. Mahasiswa dengan kehadiran perkuliahan kurang dari 75% dari total kehadiran ideal, secara otomatis tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.

Ujian akhir semester untuk suatu mata kuliah tidak dapat dilaksanakan jika dosen mengajar kurang dari 100% dan seluruh mahasiswa untuk mata kuiah tersebut diberikan nilai C.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top