Perbaikan Nilai

Perbaikan nilai suatu mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Memperoleh nilai C, D atau E;
  2. Nilai yang berlaku adalah nilai terakhir yang diperoleh;
  3. Nilai maksimal perbaikan adalah B melalui perkuliahan reguler atau semester pendek (16 kali tatap  muka) dan terdaftar pada KRS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top