Perbaikan nilai suatu mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memperoleh nilai C, D atau E;
- Nilai yang berlaku adalah nilai terakhir yang diperoleh;
- Nilai maksimal perbaikan adalah B melalui perkuliahan reguler atau semester pendek (16 kali tatap muka) dan terdaftar pada KRS.