Cuti Kuliah

Cuti kuliah adalah hak yang dimiliki setiap mahasiswa setelah menempuh kuliah aktif minimal 2 semester. Mahasiswa memiliki hak cuti kuliah sebanyak-banyaknya 2 semester baik secara berturut-turut maupun tidak. Cuti kuliah tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Untuk mengambil cuti kuliah, mahasiswa diwajibkan mengajukan permohonan cuti kuliah yang ditujukan kepada Rektor c.q. Dekan Fakultas masing-masing-masing dengan disertai persetujuan dari dosen pembimbing akademik pada masa pendaftaran ulang setiap semester. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah wajib membayar keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada semester berikutnya, mahasiswa yang mengambil cuti kuliah diharuskan mendaftar ulang sebagaimana mahasiswa aktif lainnya dengan membayar uang kuliah serta mengisi KRS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top