Keringanan UKT

Sebagai bentuk kebijakan, IAIN Syekh Nurjati menetapkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa aktif strata 1, semester 2 sampai dengan 14. Permohonan bantuan keringanan UKT ini berlaku mulai 20 Januari sampai dengan 4 Februari 2021. Syarat dan ketentuan berlaku, sebagai berikut:

  1. Keringanan UKT 100% diberikan kepada mahasiswa aktif yang orang tua ataupun walinya meninggal dunia pada masa pandemi Covid-19 dengan syarat mengajukan surat permohonan dan melampirkan surat keterangan kematian karena Covid-19 dari instansi berwenang. Berkas diajukan langsung ke bagian akademik dan kemahasiswaan rektorat.
  2. Keringanan UKT 15% diberikan kepada mahasiswa yang orang tua ataupun walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa kompensasi atau kerugian usaha signifikan atau dinyatakan pailit, atau penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah atau penurunan pendapatan secara signifikan.
  3. Keringanan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima bantuan ataupun beasiswa pada tahun 2020 (Bidik Misi, KIP Kuliah, JFLS, GenBI, KJMU, PPA, Prestasi Nonakademik atau berada pada kategori UKT 1).
  4. Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tua ataupun walinya bekerja sebagai anggota DPR/DPRD/PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiunan.
  5. Mahasiswa mendaftar online melalui link ini dengan menggunakan username: NIM dan password: NIM+R.
  6. Dokumen terlampir yang diunggah berbentuk PDF antara lain: Surat Permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati, print out KHS semester ganjil 2020/2021 dan transkrip nilai, KTP dan KTM sementara, KTP orang tua atau wali dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan penurunan penghasilan orang tua atau wali karena pandemi Covid-19 dari desa atau kelurahan

Informasi selengkapnya bisa mengakses link berikut ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top