Berdasarkan surat edaran dari pihak rektorat IAIN Syekh Nurjati, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai sebagai bentuk antisipasi penyebarluasan Covid 19. Berikut ini beberapa ketentuan yang akan diberlakukan, yaitu:
- Dosen dengan tugas tambahan, Kepala Biro AUAK, Kepala Satuan Pengawas Internal dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
- Dosen biasa tanpa tugas tambahan diperkenankan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
- Mahasiswa dilarang melakukan masuk dan beraktivitas di dalam kampus.
- Absensi dosen dan tenaga kependidikan dilakukan melalui aplikasi WFH mobile atau website sesuai dengan lokasi tugas yang sudah ditentukan.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020. Informasi selengkapnya silahkan klik di sini.