Publikasi Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH)

Berdasarkan surat edaran bernomor 2883/In.08/R/PP.00.9/09/2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) di lingkungan IAIN Syekh Nurjati. Beberapa ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan akademik disesuaikan dengan ketentuan dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Mulai tanggal 04 September sampai dengan 18 September 2020.
  2. Petugas keamanan dan kebersihan diatur kehadirannya sesuai jadwal dari Subbagian Umum.
  3. Pelayanan publik dilakukan melalui daring.
  4. Bagi unit kerja yang tetap diharuskan bekerja dari kantor, dihimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  5. Pelaksanaan sistem kerja menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
  6. Pegawai yang bekerja dari rumah agar tetap mengisi presensi secara manual dan laporan tertulis kepada atasan langsung.

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman berikut ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top