Sistem kerja Pegawai Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2020

Berdasarkan Surat Edaran bernomor SE. 16 tahun 2020 yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020. Berisi tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, yang dimaksudkan sebagai bentuk pedoman bagi seluruh satuan kerja atau unit kerja pada Kementerian Agama terutama dalam tatanan normal baru. Selain itu juga untuk pertama, memastikan pelaksanaan tugas maupun fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja dapat berjalan efektif dalam mencapai kinerja. Kedua, memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan dengan lancara dan efektif. Ketiga, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 secara lebih luas. Karena itu, disusunlah beberapa aturan terkait sistem kerja pegawai sebagai berikut:

  1. Penyesuaian Sistem Kerja dilaksanakan dengan basis WFH (Work From Home) dan atau WFO (Work From Office).
  2. Kriteria Tugas Berbasis WFH diatur melalui pertama, tugas yang tidak berhubungan secara langsung atau tatap muka dengan pihak yag dilayani, baik internal maupun eksternal. Kedua, tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring. Ketiga, tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep dan atau, keempat, tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kriteria Pegawai yang Melaksanakan WFH diatur melalui pertama, dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring. Kedua, memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri. Ketiga, mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja. Keempat, mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu. Kelima, kesehatan pegawai atau keluarga pegawaiberada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasian Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam atau luar negeri atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkontaminasi positif. Keenam, rumah atau tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.
  4. Pegawai yang Melaksanakan tugas kedinasan WFO, harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat di kantor dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan dan atau pelayanan
  5. Jumlah pegawai yang harus atau secara bergantian melaksanakan tugas kedinasan WFO diatur secara langsung oleh kepala satuan kerja atau unit kerja sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan bekerja.
  6. Menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan baik internal maupun eksternal, kepala satuan unit kerja agar:
  7. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, seluruh penyelenggaraan rapat dan atau kegiatan tatap muka di seluruh satuan ataupun unit kerja agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia. Kedua, jika pelaksanaan rapat dan atau kegiatan tatap muka tidak dapat dihindarkan, maka jumlah peserta, jarak aman peserta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, protokol kesehatan, dan dilaksanakan dalam waktu yang sangat efektif. Ketiga, pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai prioritas dan urgensi, dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top