Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 15 tahun 2018 pasal 2 ayat 6 terkait pembatasan kuota berdasarkan capaian akreditasi jurusan yang diperoleh, maka Jurusan Filsafat Agama diperkenankan untuk membuka maksimal 5 kelas. Karena capaian akreditasi yang diperoleh adalah “A”. Akan tetapi, Jurusan Filsafat Agama akan lebih memperketat sistem seleksi. Mengingat kultur idealisme yang dibangun di Jurusan Filsafat Agama yang selama ini berjalan memang lebih mementingkan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena itu, kuota penerimaan mahasiswa baru yang dibuka di Jurusan Filsafat Agama hanya untuk dua rombongan belajar dengan masing-masing kelas terdiri dari 40-50 mahasiswa.